Tata Kelola Perusahaan

Whistle

Whistleblowing System (WBS) merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan yang disediakan oleh Perusahaan agar pihak internal maupun eksternal yang memiliki informasi yang benar mengenai adanya pelanggaran atau potensi pelanggaran

PELANGGARAN ATAU POTENSI PELANGGARAN 

  1. Korupsi;
  2. Gratifikasi;
  3. Suap;
  4. Pencucian Uang (Money Laundering);
  5. Kesepakatan Orang Dalam (Insider Dealing);
  6. Konflik Kepentingan;
  7. Fraud;
  8. Pelanggaran Kode Etik dan/atau Ketentuan Internal Perusahaan;
  9. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  10. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan;
  11. Perbuatan yang menimbulkan kerugian finansial dan/atau non-finansial terhadap Perusahaan ataupun kepentingan perusahaan, termasuk hal-hal yang dapat merusak citra dan reputasi Perusahaan; dan/atau
  12. Penyebarluasan informasi Perusahaan atau informasi nasabah secara tidak sah.
  13. Cara Penyampaian Laporan WBS
    1. Media Pelaporan

Sarana pelaporan yang telah disediakan oleh Perusahaan untuk menampung pengaduan dari Pelapor WBS adalah sebagai berikut:

Dalam menyampaikan laporan, Pelapor harus :

  1. Memberitahukan identitas Pelapor berupa nama (diperbolehkan anonim sebagai bentuk jaminan kerahasiaan dan perlindungan), nomor telepon/email/sosial media lainnya yang dipergunakan untuk berkomunikasi;
  2. Memberikan informasi yang memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, yang berpedoman pada hal sebagai berikut:
  • What yaitu pokok pengaduan yang ingin diungkapkan dan jumlah kerugian jika bisa ditentukan;
  • Who yaitu orang atau pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kejadian tersebut termasuk saksi dan orang/pihak yang diuntungkan/dirugikan;
  • Where yaitu lokasi/unit tempat terjadinya pelanggaran menyebutkan nama tempat atau fungsi yang dimaksud;
  • When yaitu waktu atau periode terjadinya pelanggaran berupa bulan/tahun/tanggal tertentu;
  • How yaitu penjelasan bagaimana terjadinya, kronologis dan bukti pendukung.
    1. Menyampaikan bukti pendukung laporan berupa data, dokumen, rekaman maupun gambar (hard copy atau soft copy).
  1. Penyalahgunaan WBS
  2. Pelapor yang menyalahgunakan sistem pelaporan pada saluran WBS Perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk bahwa Perusahaan tidak akan memberikan jaminan kerahasiaan maupun perlindungan kepada Pelapor.
  3. Pelapor yang memberikan laporan WBS berupa fitnah ataupun laporan palsu dapat dikenakan tuntutan pidana maupun perdata.
  4. Seluruh informasi terkait laporan WBS dan tindak lanjut laporan WBS bersifat rahasia, oleh karena itu setiap pihak yang tanpa hak membocorkan dan/atau menyalahgunakan informasi dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.