Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Arthabuana Investama mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, POJK No. 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, dan Anggaran Dasar PT Indo Arthabuana Investama. Pedoman ini disusun sebagai pedoman bagi Direksi dalam tugasnya untuk menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, serta Dewan Komisaris dalam tugasnya untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan perusahaan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Kode etik merupakan pedoman berperilaku kerja dan kerjasama dengan pihak di dalam dan/atau di luar PT Indo Arthabuana Investama yang dijabarkan dari prinsip-prinsip manajer investasi dan tata kelola yang baik untuk mewujudkan visi dan misi Perusahaan. Hal Ini merupakan standar perilaku yang harus diterapkan oleh seluruh Pegawai, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris.
Pokok-pokok kode etik Perusahaan mencakup aspek sebagai berikut:
- Perilaku Utama
- Hubungan dengan Regulator
- Hubungan dengan Perusahaan
- Hubungan dengan Counterparty
- Hubungan dengan Rekan Kerja
- Hubungan dengan Nasabah
Manajemen Risiko
Fungsi Manajemen Risiko mencakup identifikasi risiko apa aja yang ada di setiap divisi, penyebab terjadinya risiko, mitigasi risiko dan implikasi dari terjadinya risiko tersebut. Fungsi Manajemen Risiko menetapkan dan memperbaharui strategi Manajemen Risiko setiap tahun.
Kepatuhan
Fungsi Kepatuhan berperan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Fungsi Kepatuhan juga mengacu kepada peraturan internal perusahaan sebagai perpanjangan dari peraturan regulator. Untuk menjaga berjalannya operasional perusahaan yang tetap sesuai dengan koridor hukum, Fungsi Kepatuhan bertindak sebagai penghubung (liaison officer) antara perusahaan dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Audit Internal
Fungsi Internal Audit berperan untuk menjamin integritas kegiatan bisnis, operasional, dan keuangan perusahaan. Fungsi ini menjalankan rencana audit rutin dan khusus. Untuk rencana audit rutin ditetapkan di awal tahun dan untuk rencana audit khusus ditetapkan dengan permintaan khusus dari Direksi.
Komite Tata Kelola
Bertugas membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan penerapan kelima prinsip GCG di Perseroan. Komite GCG membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan GCG yang disusun dan diterapkan oleh Direksi, termasuk mengenai etika bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility).
Komite Remunerasi & Nominasi
Bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menentukan struktur remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi serta mengawasi implementasi kebijakan nominasi, berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Komite Audit
Bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi Direksi, terkait pengelolaan Perseroan sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Komite Investasi
Komite Investasi dibentuk untuk membantu Direksi dalam mengawasi pelaksanaan investasi oleh tim pengelola investasi untuk memperoleh kinerja investasi yang optimal.
Komite Risiko
Komite Risiko dibentuk untuk membantu Direksi mengelola risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional termasuk legal, risiko kepatuhan, risiko reputasi, dan risiko strategi. Pengelolaan risiko tersebut dianggap penting oleh Perseroan, demi menghasilkan keseimbangan yang optimal antara penciptaan imbal hasil yang sesuai dengan risiko yang diambil.
Whistle
Whistleblowing System (WBS) merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan yang disediakan oleh Perusahaan agar pihak internal maupun eksternal yang memiliki informasi yang benar mengenai adanya pelanggaran atau potensi pelanggaran
PELANGGARAN ATAU POTENSI PELANGGARAN
- Korupsi;
- Gratifikasi;
- Suap;
- Pencucian Uang (Money Laundering);
- Kesepakatan Orang Dalam (Insider Dealing);
- Konflik Kepentingan;
- Fraud;
- Pelanggaran Kode Etik dan/atau Ketentuan Internal Perusahaan;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan;
- Perbuatan yang menimbulkan kerugian finansial dan/atau non-finansial terhadap Perusahaan ataupun kepentingan perusahaan, termasuk hal-hal yang dapat merusak citra dan reputasi Perusahaan; dan/atau
- Penyebarluasan informasi Perusahaan atau informasi nasabah secara tidak sah.
- Cara Penyampaian Laporan WBS
- Media Pelaporan
Sarana pelaporan yang telah disediakan oleh Perusahaan untuk menampung pengaduan dari Pelapor WBS adalah sebagai berikut:
- Email: pelaporanwbs@iai.co.id
- Surat: Komite Internal Audit
- Penyampaian Laporan WBS
Dalam menyampaikan laporan, Pelapor harus :
- Memberitahukan identitas Pelapor berupa nama (diperbolehkan anonim sebagai bentuk jaminan kerahasiaan dan perlindungan), nomor telepon/email/sosial media lainnya yang dipergunakan untuk berkomunikasi;
- Memberikan informasi yang memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, yang berpedoman pada hal sebagai berikut:
- What yaitu pokok pengaduan yang ingin diungkapkan dan jumlah kerugian jika bisa ditentukan;
- Who yaitu orang atau pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kejadian tersebut termasuk saksi dan orang/pihak yang diuntungkan/dirugikan;
- Where yaitu lokasi/unit tempat terjadinya pelanggaran menyebutkan nama tempat atau fungsi yang dimaksud;
- When yaitu waktu atau periode terjadinya pelanggaran berupa bulan/tahun/tanggal tertentu;
- How yaitu penjelasan bagaimana terjadinya, kronologis dan bukti pendukung.
- Menyampaikan bukti pendukung laporan berupa data, dokumen, rekaman maupun gambar (hard copy atau soft copy).
- Penyalahgunaan WBS
- Pelapor yang menyalahgunakan sistem pelaporan pada saluran WBS Perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk bahwa Perusahaan tidak akan memberikan jaminan kerahasiaan maupun perlindungan kepada Pelapor.
- Pelapor yang memberikan laporan WBS berupa fitnah ataupun laporan palsu dapat dikenakan tuntutan pidana maupun perdata.
- Seluruh informasi terkait laporan WBS dan tindak lanjut laporan WBS bersifat rahasia, oleh karena itu setiap pihak yang tanpa hak membocorkan dan/atau menyalahgunakan informasi dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

