FAQ
Apa itu Reksa Dana ?
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Bagaimana memonitor investasi saya di Reksa Dana?
Nasabah dapat memonitor investasi Reksa Dana melalui melalui AKSes KSEI

Layanan Pengaduan Nasabah

PENERIMAAN PENGADUAN
1. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT Indo Arthabuana Investama dengan cara:
a. secara lisan, pada hari kerja pukul 08.00 – 17.00 WIB melalui telepon dengan nomor +(62) 21 800 8158
b. secara tertulis, melalui e-mail info@iai.co.id atau surat resmi atau walk in ke PT Indo Arthabuana Investama dengan alamat Gedung Office Citadel, Lt.2, Jalan. Dewi Sartika No. 3, Kelurahan Cillitan, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13640. Pengaduan secara tertulis wajib menyertakan dokumen berupa:
- Salinan Identitas Nasabah;
- Jenis dan Tanggal Pemanfaatan Produk dan/atau Layanan;
- Permasalahan yang diadukan; dan
- Dokumen lainnya (jika ada), seperti surat kuasa khusus apabila pengaduan diajukan oleh perwakilan nasabah.
2. PT Indo Arthabuana Investama akan menerima, mencatat,serta mendokumentasikan setiap pengaduan yang diajukan Nasabah dan/atau Perwakilannya.
3. Nasabah akan menerima konfirmasi penerimaan pengaduan dan nomor registrasi pengaduan.
4. PT Indo Arthabuana Investama akan melakukan verifikasi terhadap pengaduan serta kelengkapan dokumen yang disampaikan nasabah.
5. PT Indo Arthabuana Investama dapat meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen pendukung apabila diperlukan. Nasabah memiliki waktu 10 hari kerja untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, dan dapat diperpanjang dalam hal terdapat kondisi tertentu.
PENANGANAN PENGADUAN
1. PT Indo Arthabuana Investama akan melakukan pemeriksaan internal atas pengaduan yang disampaikan Nasabah.
2. Nasabah dapat menghubungi saluran pengaduan untuk mengetahui status dan perkembangan penanganan pengaduan dengan menyebutkan nomor registrasi.
3. Tindak lanjut dari pengaduan lisan yang disampaikan nasabah akan diselesaikan paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima.
4. Tindak lanjut dari pengaduan tertulis yang disampaikan nasabah akan diselesaikan paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
PENYELESAIAN PENGADUAN
Tanggapan terhadap pengaduan akan disampaikan kepada Nasabah secara lisan atau tertulis. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan dari PT Indo Arthabuana Investama, maka Nasabah dapat:
a. Menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK, atau
b. Mengajukan sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang mendapat Otoritas Jasa Keuangan atau kepada Pengadilan.
Nasabah juga dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi atau website yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dapat diakses nasabah melalui website https://kontak157.ojk.go.id/
Publikasi Penanganan Pengaduan
Periode : Januari s.d. Desember Tahun 2024
Nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan : PT Indo Arthabuana Investama
Sebagai bentuk pemenuhan kepatuhan atas SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, PT Indo Arthabuana Investama melakukan publikasi penanganan pengaduan yang telah diterima oleh PT Indo Arthabuana Investama paling kurang 1 (satu) tahun sekali pada website perusahaan sebagaimana tabel di bawah ini:
Laporan Keberlanjutan
Laporan Keberlanjutan Tahun 2024