
PT Indo Arthabuana Investama
PT Indo Arthabuana Investama adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi berdasarkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-33/D.04/2017.
Visi dan Misi Perusahaan
Visi
PT Indo Arthabuana Investama menjadi salah satu Manajer Investasi terbaik yang berperan aktif dalam pengembangan pasar modal di Indonesia.
Misi
PT Indo Arthabuana Investama dengan integritas dan kapabilitas melalui pasar modal, turut berperan aktif dalam pengembangan sektor riil dan sektor keuangan.

Dewan Komisaris

Komisaris Utama

Komisaris Utama
Tjoea Aubintoro
Tjoea Aubintoro merupakan Pendiri Olympic Group yang memiliki latar belakang pendidikan non formal yakni Kursus service radio & tv yang diselenggarakan oleh Hong, Cikini, tahun 1973 dan Soul of Speaking yang diselenggarakan The Soul of Speaking, tahun 2005.

Komisaris Independen

Komisaris Independen
Arie Dumpang P. S
Arie Dumpang P. S. memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Perbanas, Jakarta pada tahun 1997. Memulai karier di pasar modal sebagai Equity Broker – Remisier di PT Sinarmas Sekuritas pada tahun 2000–2007. Pada tahun 2007–2009, beliau bergabung dengan PT Sarijaya Permana Sekuritas, Jakarta sebagai Remisier. Selanjutnya, pada tahun 2009–2010, beliau berkarier di PT UOB Kay Hian Securities, Jakarta sebagai Remisier, dan kemudian menjabat sebagai Marketing Manager di PT Tridas Widiantara, Jakarta pada tahun 2010–2011. Pada tahun 2011–2016, Arie melanjutkan kariernya sebagai Equity Broker di PT Valbury Asia Securities, dan kemudian pada tahun 2016–2017 menjabat posisi serupa di PT OCBC Sekuritas. Beliau kemudian menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Corpus Kapital Manajemen pada tahun 2017–2021. Pada tahun 2022, beliau bergabung dengan PT Shinhan Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga November 2022. Sejak tahun 2024 hingga saat ini, Arie Dumpang menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Indo Arthabuana Investama. Arie Dumpang telah memiliki izin perpanjangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-598/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 24 Desember 2024.
Direksi

Direktur Utama

Direktur Utama
Ginung Pratidina
Ginung Pratidina memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Pengembangan Bisnis dan Manajemen Jakarta pada tahun 2009. Memulai karir pasar modal di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2003-2005 sebagai Head pf Operations & Product Development AVP. Pada tahun 2005-2007 bergabung dengan PT Batasa Capital sebagai Product Development & Settlement, AVP. Pada tahun 2007-2009 bergabung dengan PT Millenium Danatama Indonesia sebagai Product & Business Development, VP. Pada tahun 2009-2014 bergabung dengan PT Bank Permata Tbk sebagai Head of Securities & Agency Services, VP. Pada tahun 2015-2016 bergabung dengan PT indosurtya Asset Management. Dan kemudia bergabung dengan PT Indo Arthabuana Investama pada tahun 2017-sekarang sebagai Direktur Utama. Gunung Pratidina telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari OJK Nomor KEP-575/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 pada tanggal 16 Desember 2024 dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek dari OJK Nomor KEP-1228/PM.021/PJ-WPPE/TTE/2024 pada tanggal 31 Desember 2024.

Direktur

Direktur
Andree fadjar
Andree memperoleh gelar Sarjana Teknologi Informasi dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2009. Pada tahun 2016, Andree bergabung di PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Product Development. Sebelum bergabung dengan PT Indo Arthabuana Investama, Andree bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 2020 sebagai Head of Product dan Sharia Investment Management. Andree menduduki jabatan Direktur pada tahun 2024 di PT Indo Arthabuana Investama. Andree telah lulus ujian Certified Financial Analyst Level 1 dari CFA Institute pada tahun 2017 dan izin Wakil Manajer Investasi dari OJK Nomor KEP-140/PM.211/WMI/2018 pada tanggal 13 Juli 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-198/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Struktur Organisasi PT Indo Arthabuana Investama
Manajemen dan pegawai PT Indo Arthabuana Investama yang telah memiliki sertifikat Wakil Manajer Investasi (WMI) sebanyak 9 orang, diantaranya 1 Komisaris, 2 Direksi dan 6 pegawai dari berbagai fungsi.
Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Arthabuana Investama mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, POJK No. 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, dan Anggaran Dasar PT Indo Arthabuana Investama.
Pedoman ini disusun sebagai pedoman bagi Direksi dalam tugasnya untuk menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, serta Dewan Komisaris dalam tugasnya untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan perusahaan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Kode etik merupakan pedoman berperilaku kerja dan kerjasama dengan pihak di dalam dan/atau di luar PT Indo Arthabuana Investama yang dijabarkan dari prinsip-prinsip manajer investasi dan tata kelola yang baik untuk mewujudkan visi dan misi PT Indo Arthabuana Investama. Hal Ini merupakan standar perilaku yang harus diterapkan oleh seluruh Pegawai, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris.
Pokok-pokok kode etik Perusahaan mencakup aspek sebagai berikut:
- Perilaku Utama
- Hubungan dengan Regulator
- Hubungan dengan Perusahaan
- Hubungan dengan Counterparty
- Hubungan dengan Rekan Kerja
- Hubungan dengan Nasabah
Keterkaitan seluruh jenjang organisasi yang ada di PT Indo Arthabuana Investama dalam hal pengelolaan risiko dilakukan melalui penerapan Three Lines of Defense, dengan menekankan bahwa pengelolaan risiko merupakan tanggung jawab seluruh pihak di dalam organisasi.
Lini Pertahanan Pertama (First Line of Defense): Pemilik Risiko (Risk Owner)
Risk Owners bertindak sebagai lini pertama, terdiri dari para penanggungjawab fungsi investasi dan riset; perdagangan; penyelesaian transaksi efek; pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah; teknologi informasi; akuntansi dan keuangan; serta pengembangan sumber daya manusia. Risk Owners bertanggungjawab untuk mengelola risiko di proses bisnis dengan cara:
- Mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan memitigasi risiko;
- Mengimplementasikan pengendalian internal atas risiko dan kerangka kerja manajemen risiko; dan
- Memastikan bahwa pelaksanaan risiko yang dikelola tidak melebihi limit.
Lini Pertahanan Kedua (Second Line of Defense): Fungsi Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Fungsi manajemen risiko dan kepatuhan yang independen, bertindak sebagai lini kedua. Fungsi tersebut bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan di Lini Pertama dengan cara:
- Mendukung kebijakan manajemen dalam menetapkan peran dan tanggung jawab, dan menentukan arah dan tujuan atas implementasi manajemen risiko;
- Menyiapkan framework dan tools manajemen risiko;
- Mengidentifikasi isu-isu terkini terkait manajemen risiko;
- Mengidentifikasi perubahan dalam risk appetite;
- Membantu manajemen dalam mengembangkan proses dan pengendalian risiko;
- Memberikan panduan dan training proses manajemen risiko;
- Memfasilitasi dan memonitor implementasi aktivitas manajemen risiko oleh manajemen operasional;
- Mengingatkan manajemen operasional terhadap isu-isu yang berkembang dan perubahan peraturan; dan
- Memonitor kecukupan dan efektivitas pengendalian internal, akurasi, dan kelengkapan pelaporan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, dan pemulihan atas kekurangan proses pengendalian risiko.
Lini Pertahanan Ketiga (Third Line of Defense): Fungsi Audit Internal
Fungsi Audit Internal yang independen, bertindak sebagai lini ketiga. Fungsi tersebut bertanggung jawab untuk:
- Menilai dan melaporkan efektivitas rancangan dan pelaksanaan kerangka kerja manajemen risiko;
- Melakukan pengujian terhadap pengendalian utama di proses bisnis; dan
- Melakukan review atas aktivitas yang dilakukan oleh Lini Pertama dan Lini Kedua.
Publikasi Penanganan Pengaduan
Komite Tata Kelola
Komite Tata Kelola dibentuk untuk bertugas membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola di PT Indo Arthabuana Investama. Komite Tata Kelola membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan Tata Kelola yang disusun dan diterapkan oleh Direksi, termasuk mengenai etika bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility).
Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi dibentuk untuk bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menentukan struktur remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi serta mengawasi implementasi kebijakan nominasi.
Komite Audit
Komite Audit dibentuk untuk bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi Direksi, khususnya terkait dengan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan pelaporan keuangan.
Komite Investasi
Komite Investasi dibentuk untuk membantu Direksi dalam mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Risiko
Komite Risiko dibentuk untuk membantu Direksi mengelola risiko yang terkait dengan produk investasi dan manajer investasi.
Whistleblowing System (WBS) merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan yang disediakan oleh PT Indo Arthabuana Investama agar pihak internal maupun eksternal yang memiliki informasi yang benar mengenai adanya pelanggaran atau potensi pelanggaran.
PELANGGARAN ATAU POTENSI PELANGGARAN
- Korupsi;
- Gratifikasi;
- Suap;
- Pencucian Uang (Money Laundering);
- Kesepakatan Orang Dalam (Insider Dealing);
- Konflik Kepentingan;
- Fraud;
- Pelanggaran Kode Etik dan/atau Ketentuan Internal Perusahaan;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan;
- Perbuatan yang menimbulkan kerugian finansial dan/atau non-finansial terhadap Perusahaan ataupun kepentingan perusahaan, termasuk hal-hal yang dapat merusak citra dan reputasi Perusahaan; dan/atau
- Penyebarluasan informasi Perusahaan atau informasi nasabah secara tidak sah.
CARA PENYAMPAIAN LAPORAN WBS
- Media Pelaporan
Sarana pelaporan yang telah disediakan oleh PT Indo Arthabuana Investama untuk menampung pengaduan dari Pelapor WBS adalah sebagai berikut email: pelaporanwbs@iai.co.id dengan tujuan Komite Internal Audit.
- Penyampaian Laporan WBS
Dalam menyampaikan laporan, Pelapor harus :
a. Memberitahukan identitas Pelapor berupa nama (diperbolehkan anonim sebagai bentuk jaminan kerahasiaan dan perlindungan), nomor telepon/email/sosial media lainnya yang dipergunakan untuk berkomunikasi;
b. Memberikan informasi yang memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, yang berpedoman pada hal sebagai berikut:
- What yaitu pokok pengaduan yang ingin diungkapkan dan jumlah kerugian jika bisa ditentukan;
- Who yaitu orang atau pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kejadian tersebut termasuk saksi dan orang/pihak yang diuntungkan/dirugikan;
- Where yaitu lokasi/unit tempat terjadinya pelanggaran menyebutkan nama tempat atau fungsi yang dimaksud;
- When yaitu waktu atau periode terjadinya pelanggaran berupa bulan/tahun/tanggal tertentu;
- How yaitu penjelasan bagaimana terjadinya, kronologis dan bukti pendukung
c. Menyampaikan bukti pendukung laporan berupa data, dokumen, rekaman maupun gambar (hard copy atau soft copy).
PENYALAHGUNAAN WBS
- Pelapor yang menyalahgunakan sistem pelaporan pada saluran WBS PT Indo Arthabuana Investama akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk bahwa PT Indo Arthabuana Investama tidak akan memberikan jaminan kerahasiaan maupun perlindungan kepada Pelapor.
- Pelapor yang memberikan laporan WBS berupa fitnah ataupun laporan palsu dapat dikenakan tuntutan pidana maupun perdata.
- Seluruh informasi terkait laporan WBS dan tindak lanjut laporan WBS bersifat rahasia, oleh karena itu setiap pihak yang tanpa hak membocorkan dan/atau menyalahgunakan informasi dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.