PENTINGWaspada penipuan yang mengatasnamakan Indo Artha. Periksa setiap penawaran melalui kontak resmi kami.Selengkapnya
PT Indo Arthabuana InvestamaMANAJEMEN INVESTASI
IDEN

Waspada Penipuan

Pastikan itu benar Indo Artha.

Pihak tidak bertanggung jawab dapat menggunakan nama, logo atau identitas Indo Artha untuk menawarkan investasi palsu. Sebelum mentransfer dana, pastikan dalam empat langkah bahwa Anda benar berhubungan dengan kami.

Pastikan itu benar kami

  1. Cek izin kami. PT Indo Arthabuana Investama adalah Manajer Investasi berizin dan diawasi OJK, izin usaha No. KEP-33/D.04/2017. Anda dapat memastikannya melalui Kontak OJK 157.
  2. Cek orangnya. Jika seseorang mengaku dari Indo Artha, telepon kantor kami di nomor yang tertera di situs ini, bukan nomor yang ia berikan, untuk memastikan ia benar pegawai kami. +62 21 3971 5818 (Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB).
  3. Cek rekening tujuan. Pembelian unit Indo Arthabuana Golden Compass hanya dibayarkan ke rekening Reksa Dana di bank kustodian, tidak pernah ke rekening pribadi atau rekening atas nama pegawai:
    Nama rekening
    Reksa Dana Campuran INDO ARTHABUANA GOLDEN COMPASS
    Nomor rekening
    8000002728
    Bank
    PT Bank Danamon Indonesia Tbk

    Sumber: prospektus Reksa Dana Campuran Indo Arthabuana Golden Compass (pembaharuan, berlaku 1 September 2026).

  4. Cek kepemilikan Anda. Setelah membeli, bank kustodian menyampaikan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan paling lambat 7 Hari Bursa, dan unit Anda dapat dilihat sendiri di AKSes KSEI. Cek Kepemilikan di KSEI.

Tanda-tanda penipuan

  • Menjanjikan imbal hasil pasti atau sangat tinggi dalam waktu singkat.
  • Meminta transfer dana ke rekening pribadi atau atas nama pihak lain.
  • Menawarkan investasi melalui pesan pribadi, media sosial atau grup obrolan.
  • Mendesak Anda untuk segera mengambil keputusan.

Saluran resmi kami

  • Situs: iai.co.id
  • Email dengan domain @iai.co.id, misalnya info@iai.co.id
  • Telepon: +62 21 3971 5818
  • Kantor: Centennial Tower, Lantai 39 Unit D, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta Selatan 12930

Jika Anda ragu atau sudah menjadi korban

Hubungi kami sebelum mentransfer dana, atau tanyakan kepada OJK.

Kontak OJK 157: telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, portal kontak157.ojk.go.id (24 jam).

Jika Anda sudah mentransfer dana kepada penipu, segera laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK bersama Satgas PASTI, agar rekening penipu dapat diblokir: iasc.ojk.go.id. Laporan ke IASC hanya melalui situs resmi tersebut.